Yoga Prima Nugraha, penggugat artis seksi Gebby Vesta dan Pojoksatu.id, kembali mangkir dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (17/12/2018).Ini kali kedua Yoga atau kuasanya mangkir dari sidang. Sebelumnya, Yoga juga tidak menghadiri sidang pada 14 November 2018.
Ketidakhadiran penggugat membuat hakim dan kuasa hukum Pojoksatu.id merasa kecewa. Penggugat dianggap mempermainkan proses peradilan.
“Dia yang menggugat, tapi dia juga yang tidak datang. Sidang kita tunda sampai tanggal 14 Februari 2018,” ujar hakim seraya mengetuk palu untuk menutup sidang, Senin (17/12).
Kuasa hukum Yoga Prima Nugraha, Rizka Fadli yang dihubungi Pojoksatu.id mengatakan, dia tidak datang lantaran rekannya menempuh jalur darat dari Palembang menuju Bogor.
“Salah satu kuasa penggugat Tito Dalkuci sudah dalam perjalanan menuju PN Bogor melalui jalur darat, tapi terkendala kendaraan dan macet sehingga tidak hadir di persidangan hari ini,” kata Rizka Fadli melalui pesan WhatsApp (WA).
“Jika diperkenkan untuk dipanggil kembali, mohon maaf dan terima kasih,” tambah Rizka.Ditanya mengapa tidak hadir pada sidang kedua pada 14 November 2018 lalu, Rizka beralasan ketinggalan pesawat.“Sidang pertama kami hadir. Sidang kedua (tidak hadir) karena kondisi Palembang hujan dan banjir, jadi kami ketinggalan pesawat,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pojoksatu.id, Andi Syarifuddin mengatakan, ketidakhadiran penggugat dua kali berturut-turut sama saja dengan mempermainkan pengadilan.
“Ini kan lucu. Dia yang menggugat, tapi malah dia yang tidak datang. Itu sama saja mempermainkan hakim dan pengadilan,” ucap Andi.
Soal materi gugatan, Andi menilai sangat lemah. Sebab, berita yang dipersoalkan penggugat sudah berimbang.
“Di dalam berita itu sudah ada pernyataan penggugat yang membantah tudingan Gebby. Seharusnya penggugat bersyukur karena bantahannya melalui Instagram pribadinya telah dimuat Pojoksatu.id. Beritanya sudah sangat berimbang,” ucap Andi.
Selain itu, lanjut Andi, Pojoksatu.id juga telah melayani hak jawab dari penggugat yang isinya membantah pernyataan Gebby. Hak jawab tersebut telah dimuat pada Sabtu, 8 September 2018 atau sehari setelah kuasa hukum penggugat mendatangi kantor Pojoksatu.id di Bogor.
“Lucunya, Gebby yang merupakan sumber informasi malah menjadi tergugat II. Padahal, Gebby seharusnya menjadi tergugat I,” tambah Andi.Andi menduga, penggugat juga tidak memahami UU Pers nomor 40 tahun 1999. Dalam UU Pers jelas disebutkan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers. Kecuali jika tidak ada titik temu di Dewan Pers, maka boleh dilanjutkan ke polisi atau pengadilan.
“Prosedur ini tidak ditempuh oleh penggugat. Saya yakin gugatannya tidak akan dikabulkan hakim,” kata dosen hukum perguruan tinggi swasta di Kalimantan Timur itu.
Andi juga mengkritisi somasi penggunggat ke Pojoksatu.id. Somasi itu dilayangkan hampir bersamaan dengan gugatan ke Pengailan Negeri Bogor.
Dalam somasi itu, penggugat meminta agar Pojoksatu.id memuat permintaan maaf di media cetak nasional dan media online nasional selama 7 hari bertutut-turut.
“Permintaannya tidak masuk akal. Sepertinya penggugat tidak tahu atau tidak pernah membaca Peraturan Dewan Pers nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Padahal di situ jelas aturan main Hak Jawab,” tambah Andi.
Yang tak kalah lucu, lanjut Andi, penggugat mencantumkan kerugian materil, berupa honor advokat Rp200 juta, biaya tiket pesawat Rp18 juta, dan biaya penginapan Rp4,6 juta.
Seperti diketehaui, kasus ini bermula saat artis seksi Gebby Vesta membongkar aibnya sendiri bersama pria beristri bernama Yoga Ryoga Nugraha pada Juli 2018 lalu. Gebby mengaku selingkuh dengan developer properti itu.
Gebby memposting screenshot percakapannya dengan pemilik akun @ryoga_nugraha tersebut. Gebby diduga kesal lantaran Yoga tak memenuhi kewajibannya.
“Emang anda fikir muncratin pejuh (maaf air mani) Anda itu gratis? Masih untung saya gk nuntut itu,” tulis Gebby.
No comments:
Post a Comment