Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memeriksa aktris Vanessa Angel sebagai tersangka dalam hal mendistribusikan foto dan video asusila pada Senin, 21 Januari 2019. Kasus yang menimpa pesinetron FTV itu berhubungan dengan prostitusi online kelas elite yang diduga melibatkan puluhan wanita kalangan artis dan model.
“Iya, hari ini saudari VA (Vanessa Angel) dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Datang atau tidak, nanti kita ambil sikap,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera.
Vanessa tersangkut kasus prostitusi online setelah digerebek oleh polisi di dalam kamar sebuah hotel di Surabaya bersama seorang pria pada Sabtu siang, 5 Januari 2019.
Polisi menerangkan, saat itu Vanessa bertransaksi kencan esek-esek. Di hotel pula ditangkap tersangka muncikari, Endang Siska atau ES.
Mulanya, sebagaimana model Avriellia Shaqqila atau AS yang ditahan di hari yang sama karena dugaan serupa, Vanessa berstatus sebagai saksi.
Polisi hanya menetapkan empat wanita jaringan muncikari prostitusi online yang disangka menjajakan Vanessa dan Avriellia, yakni ES, Tentri N alias TN, Fitria alias F, dan Windya atau W. Dua muncikari lain masih buron.
Vanessa naik status menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti cukup yang menunjukkan bahwa aktris manis itu aktif mengirim foto dan video kepada muncikari sebagai bagian dari transaksi bisnis asusila.
Penyidik menemukan bukti, selama tahun 2018 hingga digerebek, VA melayani jasa kencan sembilan kali, dua di Singapura, enam di Jakarta, dan sekali di Surabaya.
“Kami sampaikan hasil gelar terakhir terkait diperiksanya saudari VA, mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan hasil gelar dan beberapa pendapat ahli, yaitu ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, ahli dari Kementerian Agama, dan dari MUI, dan juga dari ” kata Kepala Polda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pekan lalu.
No comments:
Post a Comment